Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020

Jakarta –  Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan … Continue reading Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020