Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020
Jakarta – Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan … Continue reading Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed